Butuh 4 Tahun Polda Jateng untuk Tetapkan Tersangka Perusakan Aset Pemda Banyumas

- 21 Mei 2021, 00:39 WIB
Penasihat Hukum PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko
Penasihat Hukum PT Graha Cipta Guna (GCG) Agoes Djatmiko /evi yanti

PORTAL PURWOKERTO - Setelah ditunggu hampir empat tahun, Penyidik Kepolisian Daerah Jatang akhirnya menetapkan HS alias SP sebagai tersangka kasus perusakan terhadap aset milik Pemkab Banyumas.

Pengrusakan empat kios di komplek Kebondalem dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG) menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 250 juta.

Penasihat Hukum PT GCG Agoes Djatmiko di Purwokerto,  mengakui soal penetapan HS sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Jateng.

Penetapan tersangka berdasarkan salinan surat dengan NomorB/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum.

Baca Juga: Israel Disantet 30 Dukun Santet Indonesia, Kirim Rudal Jin, Apakah Ampuh?

“Betul surat penepatan sudah  diterima klien kami, Ditreskrimum Polda Jateng meningkatkan status saksi berinisial HS alias SP menjadi tersangka pada 10 Mei 2021,” kata Agoes Djatmiko Kamis 20 Mei 2021.

Ada empat ruko di kawasan Kebondalem yang dirusak dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 250 juta, bagian dalam kios tersebut sengaja hancur.

Peristitwa  perusakan terhadap empat ruko sebenarnya sudah lama pada 2017 lalu.

Baca Juga: Sultan Abdul Mufakir dari Banten Disebut Lord Rangga Sebagai Uncle SAM, Ini Faktanya

Diakui penetapan tersangka baru dilakukan hampir 4 tahun kasus berjalan.

Penanggung Jawab Proyek PT GCG adalah  Prapto Prayitno. “ perusakan sendiri dilaporkan pada Juni 2017 dengan didampingi kami selaku Penasihat Hukum PT CGC," katanya.

Meski demikian kinerja Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut perlu diapresiasi, sehingga dapat menetapkan tersangka.

Peristiwanya  lama namun tetap menjadi perhatian publik karena perusakannya dilakukan terhadap aset milik Pemkab Banyumas berupa bangunan ruko yang dikelelola PT GCG.

Baca Juga: Satu Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Cara Babinsa Nusawungu Tenangkan Masyarakat

Agoes mengatakan peristiwa tersebut berawal rencana pelaksanaan eksekusi yang diawali dengan adanya perjanjian tertulis, bermaterai, serta diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Komandan Komando Rayon Militer Purwokerto Timur, serta Lurah Purwokerto Lor.

Dalam perjanjian tersebut, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya dari dalam ruko dan kunci akan diserahkan kepada pengelola setelah rukonya kosong.

Baca Juga: Alasan Kenapa Palestina Dihapus Dari Google Maps, Fakta: Tidak Pernah Ditulis Sebelumnya

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko.

"Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan hancur,” tambahnya.

Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak, nyaris hancur," katanya

PT GCG selaku pengelola segera melaporkan kejadiantersebut  sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara bangunan.

Baca Juga: Anjlok Hingga Lebih dari 70 Persen Sejak ATH, Ini Fakta dan Alasan Para Peniru Dogecoin Termasuk Shiba Inu

Dia berharap tahap berikutnya bisa lebih cepat, sebab   logikanya ketika  sudah ada penetapan makan Polda Jateng  juga siap untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Peristiwa pidananya sudah terpenuhi melalui proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan alat bukti,” terangnta.***

 

 

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x