Diakui penetapan tersangka baru dilakukan hampir 4 tahun kasus berjalan.
Penanggung Jawab Proyek PT GCG adalah Prapto Prayitno. “ perusakan sendiri dilaporkan pada Juni 2017 dengan didampingi kami selaku Penasihat Hukum PT CGC," katanya.
Meski demikian kinerja Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut perlu diapresiasi, sehingga dapat menetapkan tersangka.
Peristiwanya lama namun tetap menjadi perhatian publik karena perusakannya dilakukan terhadap aset milik Pemkab Banyumas berupa bangunan ruko yang dikelelola PT GCG.
Baca Juga: Satu Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Cara Babinsa Nusawungu Tenangkan Masyarakat
Agoes mengatakan peristiwa tersebut berawal rencana pelaksanaan eksekusi yang diawali dengan adanya perjanjian tertulis, bermaterai, serta diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Komandan Komando Rayon Militer Purwokerto Timur, serta Lurah Purwokerto Lor.
Dalam perjanjian tersebut, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya dari dalam ruko dan kunci akan diserahkan kepada pengelola setelah rukonya kosong.
Baca Juga: Alasan Kenapa Palestina Dihapus Dari Google Maps, Fakta: Tidak Pernah Ditulis Sebelumnya
Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko.
"Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan hancur,” tambahnya.