Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan dengan Catatan Kapasitas dan Zonasi!

- 22 Mei 2021, 06:40 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa warga diizinkan menggelar hajatan dan kegiatan kemasyarakatan.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa warga diizinkan menggelar hajatan dan kegiatan kemasyarakatan. /Hening Prihatini/Pemkab Kebumen


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengizinkan warganya untuk kembali menggelar hajatan di ruang publik dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Warga Kebumen diizinkan menggelar hajatan seperti nikahan, sunatan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya meski masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Namun, untuk menggelar hajatan tersebut, beberapa catatan harus dipenuhi warga. Begitu pula dengan gelaran kegiatan kemasyarakatan.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik pada Grebeg Rowo di Pantai Lembupurwo Mirit Kebumen

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan beberapa hal terkait protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi sebelum gelaran tersebut dilaksanakan.

Diantaranya, hajatan harus memenuhi kapasitas 25 persen dari total kapasitas. Ia mencontohkan jika kapasitas 100 orang maka yang diizinkan adalah diisi 25 orang.

Selain itu, kapasitas pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang diizinkan di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, dibatasi 50 persen.

Baca Juga: Kebumen akan Dijadikan Kawasan Industri Perikanan dan Udang, Ini Lokasinya

Apa saja kegiatan kemasyarakatan tersebut? Diantaranya adalah kegiatan sholat di masjid, kegiatan sholawatan hingga pentas seni yang memungkinkan mengundang kerumunan.

Kegiatan tersebut diizinkan untuk digelar dengan memenuhi kriteria yang berlaku.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x