“Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact center 121 dengan skema transfer.
Khusus penumpang reaktif / positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dilakukan dengan skema transfer,” lanjutnya.
Baca Juga: Sekarang Ke Malang Ada Pilihan Kereta, KAI Segera Luncurkan KA Kertanegara Rute Purwokerto-Malang
Pengembalian bea diberikan penuh 100% di luar bea pesan. Untuk pengembalian bea dengan skema transfer 14 hari dari proses pembatalan. Bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali ) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100%.
Sedangkan penumpang dengan hasil reaktif/positif atau suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius yang membawa pendamping, maka tiket dapat dibatalkan maksimal empat orang dalam satu kode booking dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dibatalkan maksimal dua orang sebagai pendamping.
Daop 5 Purwokerto menyediakan fasilitas pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Genose untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut.
Untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen tersedia di 3 Stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp 85.000,- dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000,- tersedia di 6 stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja.
Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 5 Februari, KAI Akan Syaratkan GeNose untuk Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh
"Dengan adanya aturan tersebut, PT KAI akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona," tegasnya.***