Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah, Mantan ART Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
PORTAL PURWOKERTO - Seorang wanita berinisial MAR diamankan Polresta Banyumas pada Kamis, 20 Mei 2021 karena kedapatan mencuri di rumah mantan majikannya.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara Banyumas yang dikabarkan terjadi sebanyak dua kali.
Adalah RS yang diketahui berusia 35 tahun yang merupakan mantan majikan yang menjadi sasaran tindakan pencurian MAR bersama pacarnya FK. Kedua pelaku merupakan warga Sumbang Banyumas.
Baca Juga: Tak Mau Ada Cluster Baru Pasca Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polresta Banyumas
Pada Kamis, 20 Mei 2021, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan MAR dan FK (33).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.
Kompol Berry mengatakan bahwa pencurian MAR diketahui oleh RS yang juga seorang karyawan BUMN saat tiba dikantor pada hari Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: Butuh 4 Tahun Polda Jateng untuk Tetapkan Tersangka Perusakan Aset Pemda Banyumas
Saat itu, RS membuka tas dan mendapati smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada. Kemudian, pencurian kedua terjadi pada hari Kamis, 13 Mei 2021.