Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara", tutupnya.***
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara", tutupnya.***
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Humas Polresta Banyumas