Sepi Job Disk Jockey Edarkan Ekstasi di Klub Hiburan Malam Baturaden, Simpan 68 Butir Ekstasi Dikoper

- 28 Mei 2021, 09:16 WIB
ilustrasi ekstasi
ilustrasi ekstasi /Pixabay/jorono/

PORTAL PURWOKERTO -  Job manggung sepi seorang Disk Jockey (DJ) mengedarkan narkotika jenis ekstasi/ inex di tempat kerjanya, klub hiburan malam di wilayah Baturaden Kabupaten Banyumas.

Pelakunya seorang disk Jockey berinisial CIR (30),  warga Purwosari Baturaden diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, karena diduga telah mengedarkan ekstasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari maraknya peredaran barang haram di salah satu klub tempat hiburan malam.

Baca Juga: 6 Syarat Hiburan Malam, Karaoke, Bioskop di Banyumas Boleh Buka, Bupati : Ada Biaya Rapid Antigen

Dari sejumlah informasi, pelaku peredaran mengarah  pada CIR yang berprofesi sebagai DJ (disk jockey)

Sebelum melakukan penangkapan, semua aktifitas CIR terus diawasi, ketika bukti semakin menguat Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya  di Jalan Gunung Slamet Purwosari Baturaden dengan disaksikan oleh warga sekitar dan Satpam perumahan tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip transparan yang berisi 68  butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR", ungkap Kompol Edy  Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Selain Tembakau Gorilla, Brownies Ganja Pernah Menyebar di Banyumas, Pengedar Narkoba Ibu Muda Jadi Tren

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x