PORTAL PURWOKERTO - Job manggung sepi seorang Disk Jockey (DJ) mengedarkan narkotika jenis ekstasi/ inex di tempat kerjanya, klub hiburan malam di wilayah Baturaden Kabupaten Banyumas.
Pelakunya seorang disk Jockey berinisial CIR (30), warga Purwosari Baturaden diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, karena diduga telah mengedarkan ekstasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari maraknya peredaran barang haram di salah satu klub tempat hiburan malam.
Baca Juga: 6 Syarat Hiburan Malam, Karaoke, Bioskop di Banyumas Boleh Buka, Bupati : Ada Biaya Rapid Antigen
Dari sejumlah informasi, pelaku peredaran mengarah pada CIR yang berprofesi sebagai DJ (disk jockey)
Sebelum melakukan penangkapan, semua aktifitas CIR terus diawasi, ketika bukti semakin menguat Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Gunung Slamet Purwosari Baturaden dengan disaksikan oleh warga sekitar dan Satpam perumahan tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip transparan yang berisi 68 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR", ungkap Kompol Edy Jumat 28 Mei 2021.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.