CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun)", imbuhnya.
CIR sendiri mengaku mengedarkan ekstasi karena sepi job, sejak Pendempi tempat hiburan malam sepi, pendapatan berkurang,
Meski tempat hiburan malam sudah mulai buka namun masih sepi pengunjung.
Sehingga dia nekat mengedarkan ekstasi untuk tambahan penghasilan.***