Sepi Job Disk Jockey Edarkan Ekstasi di Klub Hiburan Malam Baturaden, Simpan 68 Butir Ekstasi Dikoper

- 28 Mei 2021, 09:16 WIB
ilustrasi ekstasi
ilustrasi ekstasi /Pixabay/jorono/

CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Rio Reifan Keempat Kali Tersangkut Kasus Narkoba, Padahal Baru Laporkan Mantan Isterinya Henny Mona ke Polisi

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun)", imbuhnya.

CIR sendiri mengaku mengedarkan ekstasi karena sepi job, sejak Pendempi tempat hiburan malam sepi, pendapatan berkurang,

Meski tempat hiburan malam sudah mulai buka namun masih sepi pengunjung.

Sehingga dia nekat mengedarkan ekstasi untuk tambahan penghasilan.***  

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x