Anggota DPRD Banyumas Tertipu Bisnis Fiktif Jasa Ekspedisi, Modal Rp 743 Juta Amblas

- 4 Juni 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi Kurir dari perusahaan ekspedisi.
Ilustrasi Kurir dari perusahaan ekspedisi. /Tangkap layar kanal Youtube YT Crash/

PORTAL PURWOKERTO - Seorang anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah berinisial AK (27)menjadi korban penipuan bisnis fiktif, modal yang  sudah di transfer melalui rekening total mencapai Rp 743 juta telah amblas.

Pelaku penipuan bisnis fiktif  berinisial NS (32) warga Pasir Kulon Purwokerto Barat telah diamankan  Satuan  Reskrim Polresta Banyumas. "Karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang milik anggota DPRD  saat jatuh tempo," terangnya.

Kerugian bisnis fiktif,  salah satu anggota DPRD Banyumas AK dari Partai Gerindra ditaksir mencapai  Rp 743 juta.

Pelaku NS dilaporkan karena tidak bisa mengembalikan dana yang dikirim korban,  untuk modal bisnis jasa pengiriman barang dan bisnis beras yang totalnya mencapai Rp 743 juta.

Baca Juga: Waspada Terhadap Penipuan Online! Begini Cara Blokir dan Melaporkan Rekening Penipu Online

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menyebutkan, pihaknya telah menangkap NS diduga sebagai otak  pelaku  penipuan berkedok bisnis, Kamis 3 Juni 2021.

Korban AK berkenalan dengan pelaku pada September 2020 lalu. Perempuan warga Pasir Kulon Karanglewas terkena bujuk rayu  NS yang juga perempuan, warga tetangga desa.

NS mengajak korban untuk menanamkan modal  bisnis pengiriman barang dan jasa dalam negeri dan luar negeri serta bisnis beras. Dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.

Korban percaya dan menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.

Baca Juga: Awas Penipuan Melalui Telepon, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta Tahap 3 Hanya di Banpresbpum.id

Dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga secara tunai secara bertahap.

Dengan total modal yang sudah  diberikan berjumlah Rp. 743 juta.

"Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021,” kata Kompol Berry.

NS menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021.

Modal bisnis jasa ekspedisi barang dalam dan luar negeri sebesar Rp 743 juta yang telah disetorkan terhadap korban tak kunjung.

Baca Juga: Anda Curiga dengan Penipuan, Begini Cara Mengetahui Nomor Rekening Penipuan dan Melaporkannya Secara Online

 "Setelah dicek bisnis tersebut ternyata merupakan bisnis fiktif," terangnya.

Kasus penipuan bisnis fiktif Rp 743 juta tersebut kemudian dilaporkan anggota DPRD Banyumas ke Polresta Banyumas yang kemudian disusul dengan penangkapan pelaku.

Kini  SN menjadi salah satu tahanan di Mapolresta Banyumas.

Barang bukti yang disita dari pelaku bisnis fiktif antara lain berupa satu  bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA.

Baca Juga: Anda Curiga dengan Penipuan, Begini Cara Mengetahui Nomor Rekening Penipuan dan Melaporkannya Secara Onlin

NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis apalagi dengan orang yang baru dikenal. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah