Baca Juga: Tak Ingin Bisnis Hotel Bangkrut, Bupati Banyumas: Rapatkan Barisan Patuhi Prokes
Pendaftaran dilakukan secara online, akan tetapi berkas atau dokumen diserahkan kepada Kantor Dinnakerkop UKM Banyumas.
Selanjutnya berkas dokumen yang meliputi:
• Fotokopi KTP
• Fotokopi KK
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
• Foto tempat usaha
• Surat pernyataan yang bisa diunduh di link tersebut.
Berkas dikirimkan ke kantor Dinnakerkop UKM Banyumas maksimal dua hari setelah mendaftar secara online.
Baca Juga: 5 Mie Ayam Enak di Purwokerto, Murah Ada yang Harganya Cuma Rp6 Ribu
Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar, diharapkan untuk tidak melakukan pendaftaran kembali.
Tahun ini, BPUM 2021 didata melalui daftar online UMKM Banyumas 2021 yakni melalui Google Form yang disediakan pihak terkait.***