Cilacap Zona Merah! Update Covid-19: Jumlah Kasus Positif Aktif Mencapai 1.917, Hari Ini 18 Orang Meninggal

- 26 Juni 2021, 15:47 WIB
Warga di Cilacap mengikuti vaksinasi massal yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75 di gedung Graha Darussalam, Sabtu, 26 Juni 2021
Warga di Cilacap mengikuti vaksinasi massal yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75 di gedung Graha Darussalam, Sabtu, 26 Juni 2021 /Renny T Hamzah

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan peningkatan yang terjadi ini menjadikan Cilacap zona merah. Pemkab telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan Cilacap menjadi zona merah ini.

“Kita lakukan lockdown di RT (Rukun Tetangga) yang zona merah, seluruh instansi mulai TNI Polri, Satpol PP bekerjasama melakukan penanganan dan saling menjaga,” ujar Bupati Tatto kepada wartawan, Sabtu, 26 Juni 2021.

Lockdown ini saat ini berada di wilayah Kecamatan Sampang, Maos dan juga Cimanggu. Instansi terkait, baik dari Pemkab Cilacap, TNI dan Polri serta masyarakat saling menjaga agar mereka patuh. Sehingga tidak menularkan kepada masyarakat lebih luas.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan PPKM Mikro kembali diberlakukan di Cilacap. Ada beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama untuk menekan angka penulaan Covid-19 di Cilacap.

Baca Juga: Daftar Vaksin Gratis Covid-19 di Purwokerto Ludes dalam 30 Menit, Banyak Warga Kecewa

“Hasil evaluasi masyarakat masih kurang kesadarannya, masih ada yang lupa, dan abai, sehingga isolasi skala mikro bagi RT yang ada zona merah (diberlakukan), karantina dilakukan di tingkat desa, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di desa,” katanya.

Pembatasan sosial lainnya yakni, kegiatan perdagangan dan kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Demikian juga di tempat perbelanjaan, kafe maupun tempat hiburan lainnya, tidak ada aktifitas kembali, agar berkurang di rumah,” katanya.

Baca Juga: 11 Lokasi Rapid Test Antigen Jogja, Biaya Tes Antigen, dan Tes Antigen Drive Thru Terdekat

Untuk hajatan masih diperbolehkan, tetapi bukan di wilayah zona merah. Jumlahnya pun dibatasi hanya 30 persen. Hal ini dilakukan, karena hasil evaluasi adanya hajatan beberapa kali menimbulkan klaster penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah