Kepala Dinkes Cilacap: Kami Mungkin Lelah, Tapi Kami Takkan Menyerah Tangani Covid-19

- 29 Juni 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi foto: Vaksinasi terhadap lansia di Puskesmas Cilacap Tengah 1.
Ilustrasi foto: Vaksinasi terhadap lansia di Puskesmas Cilacap Tengah 1. /Renny T Hamzah/Ale Senaru

PORTAL PURWOKERTO - Angka kasus positif Covid -19 di Cilacap saat ini mencapai 2.073 orang.

Kasus penambahan pada Senin, 28 Juni 2021 bertambah 133 kasus, dan 104 pasien sembuh serta 17 orang meninggal dunia.

Penyebaran kasus terjadi di 24 kecamatan,  dan paling banyak di Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap Selatan, Cimanggu.

Adanya peningkatan kasus ini, juga menyebabkan tempat tidur di rumah sakit semakin penuh.

Baca Juga: Gempa Terkini M 3,7 Goyang Cilacap, Senin 28 Juni 2021, Tidak Berpotensi Tsunami

Alternatifnya, dinkes meminta rumah sakit rujukan untuk menambah kapasitas tempat tidur, serta akan menyiapkan Puskesmas sebagai tempat isolasi.

"Pasien positif tanpa gejala disarankan isolasi mandiri, atau isolasi terpusat, untuk positif gejala ringan disarankan rawat inap sementara di Puskesmas, dan RS lapangan darurat covid pada klinik PMI, sedangkan untuk positif dengan gejala ringan disarankan di rumah sakit lini 3, sedangkan untuk positif gejala berat disarankan di RSUD Cilacap, RSUD Majenang, RSPC dan RSIF," ujarnya.

RS lini tiga yakni RS. Santa Maria, RS. Aghisna Kroya, RS. Aghisna Sidareja, RS. Duta Mulia, RS. Raffa, RS. Afdilla, RS. PMC.

Baca Juga: Gelombang Covid-19 Terjang Cilacap, Sehari Ada 225 Pasien Positif Covid-19, 11 Orang Meninggal Dunia

Puskesmas juga sudah mulai disiapkan, meskipun dari 38 puskesmas rawat inap, baru 5 yang memenuhi syarat.

Meskipun demikian, upaya terus dilakukan, agar bisa menekan angka penularan Covid-19 di Cilacap. Terutama dalam tracing, testing dan treatment.

"Ini yang memprihatinkan, ada karyawan Puskesmas yang terkonfirmasi positif sejumlah 322 nakes, kami mungkin sudah sangat lelah tetapi kami tidak akan menyerah," katanya.

Langkah progresif dari pemerintah Kabupaten Cilacap agar angka penularan tidak semakin menyebar, aturan PPKM Mikro pun kembali direvisi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan ada beberapa aturan yang kembali seperti awal pandemi. Yakni pembatasan operasional perdagangan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Waspada Covid Varian Delta! Kasus Positif Aktif di Cilacap Mencapai 1187 Dominasi Klaster Hajatan

“Pembatasan jam operasional untuk mal, grosir maksimal sampai jam 20.00 WIB. Pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB dan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujar Sekda dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk restoran, cafe, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima, hanya diperbolehkan untuk melayani pembelian take away, tanpa melayani makan di tempat, maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Masyarakat tidak diperbolehkan menggelar hajatan, atau kegiatan lain yang mendatangkan orang banyak. Serta yempat wisata ditutup.

“Saya harapkan masyarakat tidak mengadakan hajatan, mengundang orang banyak, pengajian cukup di rumah, tempat wisata diharapkan tutup, seluruh lokasi wisata dan hiburan,” ujarnya.

Baca Juga: Cilacap Zona Merah! Update Covid-19: Jumlah Kasus Positif Aktif Mencapai 1.917, Hari Ini 18 Orang Meninggal

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah juga mengatur penyelenggaraannya. Sesuai SE Menag Nomor 13 Tahun 2021, Salat Idul Adha ditiadakan untuk wilayah zona merah dan zona orange.

Penyembelihan hewan qurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan, dan jika dilakukan di lingkungan, maka disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan keagamaan zona merah, Salat berjamaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja, kebaktian dan kegiatan keagamaan dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing,” katanya.

Pemkab Cilacap selalu menghimbau warga masyarakat untuk menjalani dan disiplin protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah