Tak Ada Objek Wisata Buka Selama PPKM Darurat di Banyumas, Kafe dan Restoran Melayani Take Away, Simak Disini

- 3 Juli 2021, 10:08 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat di Banyumas
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat di Banyumas /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/


PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan PPKM Darurat di Banyumas dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang didasarkan pada keputusan Pemerintah Pusat.

Selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat ini, beberapa aturan ditetapkan Pemkab Banyumas untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayah ini.

Salah satunya yakni penutupan tempat wisata di Banyumas selama masa PPKM Banyumas darurat tersebut.

Hal ini disampaikan pihak Dinporabudpar Banyumas melalui akun Instagram pada Sabtu, 3 Juli 2021, pagi.

Baca Juga: PPKM Banyumas Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021

"Berdasarkan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
2. Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan obyek wisata di Kabupaten Banyumas tutup sementara dari tanggal 3 s.d 20 Juli 2021," tulisnya.

Selain itu, Dinporabudpar Banyumas juga mengumumkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat ini, rumah makan/restoran/kafe hanya menerima pengantaran pesanaan atau dibawa pulang.

Baca Juga: Video Viral Bupati Banjarnegara Bolehkan Hajatan, Bupati Banyumas: Bupati Banjar Sudah Ditegur

Segala kegiatan kesenian, kebudayaan, hiburan, dan olahraga termasuk tempat kesenian, kebudayaan, hiburan dan olahraga tutup sementara.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Dinporabudpar Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x