PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan PPKM Darurat di Banyumas dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang didasarkan pada keputusan Pemerintah Pusat.
Selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat ini, beberapa aturan ditetapkan Pemkab Banyumas untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayah ini.
Salah satunya yakni penutupan tempat wisata di Banyumas selama masa PPKM Banyumas darurat tersebut.
Hal ini disampaikan pihak Dinporabudpar Banyumas melalui akun Instagram pada Sabtu, 3 Juli 2021, pagi.
Baca Juga: PPKM Banyumas Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021
"Berdasarkan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
2. Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyumas
Ditetapkan obyek wisata di Kabupaten Banyumas tutup sementara dari tanggal 3 s.d 20 Juli 2021," tulisnya.
Selain itu, Dinporabudpar Banyumas juga mengumumkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat ini, rumah makan/restoran/kafe hanya menerima pengantaran pesanaan atau dibawa pulang.
Baca Juga: Video Viral Bupati Banjarnegara Bolehkan Hajatan, Bupati Banyumas: Bupati Banjar Sudah Ditegur
Segala kegiatan kesenian, kebudayaan, hiburan, dan olahraga termasuk tempat kesenian, kebudayaan, hiburan dan olahraga tutup sementara.