Tak Ada Objek Wisata Buka Selama PPKM Darurat di Banyumas, Kafe dan Restoran Melayani Take Away, Simak Disini

- 3 Juli 2021, 10:08 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat di Banyumas
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat di Banyumas /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/


PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan PPKM Darurat di Banyumas dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang didasarkan pada keputusan Pemerintah Pusat.

Selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat ini, beberapa aturan ditetapkan Pemkab Banyumas untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayah ini.

Salah satunya yakni penutupan tempat wisata di Banyumas selama masa PPKM Banyumas darurat tersebut.

Hal ini disampaikan pihak Dinporabudpar Banyumas melalui akun Instagram pada Sabtu, 3 Juli 2021, pagi.

Baca Juga: PPKM Banyumas Sampai Tanggal Berapa? Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021

"Berdasarkan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
2. Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan obyek wisata di Kabupaten Banyumas tutup sementara dari tanggal 3 s.d 20 Juli 2021," tulisnya.

Selain itu, Dinporabudpar Banyumas juga mengumumkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat ini, rumah makan/restoran/kafe hanya menerima pengantaran pesanaan atau dibawa pulang.

Baca Juga: Video Viral Bupati Banjarnegara Bolehkan Hajatan, Bupati Banyumas: Bupati Banjar Sudah Ditegur

Segala kegiatan kesenian, kebudayaan, hiburan, dan olahraga termasuk tempat kesenian, kebudayaan, hiburan dan olahraga tutup sementara.

Tak ayal, tempat fasilitas umum seperti taman dan lainnya juga ikut aturan tersebut yakni ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat tersebut.

Warga diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Banyumas darurat.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Dinporabudpar Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah