Ambulance Gratis Cilacap, Untuk Pasien Covid 19 dan Gawat Darurat, Ini Prosedurnya

- 4 Juli 2021, 21:42 WIB
ilustrasi  Ambulance PMI dan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan ambulance gratis bagi  pasien  gawat darurat dan Pasien Covid 19 di Cilacap.
ilustrasi Ambulance PMI dan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan ambulance gratis bagi pasien gawat darurat dan Pasien Covid 19 di Cilacap. /antara

  PORTAL PURWOKERTO - Tim Ambulance PMI dan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan ambulance gratis bagi  pasien  gawat darurat dan Pasien Covid 19 di Cilacap.

Prosedurnya sangat mudah, jika ada pasien gawat darurat Covid 119 dan membutuhkan pelayanan ambulance gratis cukup  PMI Kabupaten Cilacap : (0282) 542201, atau mendatangi Puskesmas terdekat.

Ketua PMI Kabupaten Cilacap  yang juga Sekda Cilacap Drs. Farid Ma'ruf mengatakan, pasien yang dinyatakan positif gawat darurat dan membutuhkan ambulance gratis untuk pasien gawat darurat, cukup menghubungi nomor kontak PMI Cilacap di nomor (0282) 542201 untuk pasien gawat darurat.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Siapkan Ambulance Keliling Khusus Vaksinasi Covid-19

Ada empat kriteria pasien gawat darurat yang bisa dilayani dengan ambulance gratis milik PMI. Berikut empat kriteria tersebut:

  1. Dari rumah/kediaman/tempat tinggal ke rumah sakit.
  2. Dari rumah sakit ke rumah sakit rujukan level di atasnya (Contoh dari RSUD Cilacap ke RS Margono Sukarjo) atau kota lainnya.
  3. Dari Lokasi Kejadian/Kecelakaan ke rumah sakit.

‘4. Dari rumah sakit ke rumah/kediaman/tempat tinggal (Catatan : APS/Atas Permintaan Sendiri),

“Selain PMI, ada layanan ambulance gratis khusus pasien covid yakni dengan menghubungi Puskesmas terdekat dengan tempat tinggalnya,”kata Farid Ma'ruf Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Cilacap Dapat Bantuan Ambulance dan 43 Pendingin Vaksin Covid-19, Ini Kata Wakil Bupati Cilacap

Penggunaan ambulance untuk pasien Covid-19 bisa dilakukan dengan mudah. Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 hanya perlu melapor ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dari tempat tinggalnya.

“Pihak puskesmas akan mengatur apakah pasien Covid-19 perlu dirujuk dan dibawa ke rumah sakit atau tidak. Jika kondisi pasien covid sudah parah maka wajib dirujuk ke rumah sakit. Pasien diantar dengan ambulance milik Puskesmas dengan Cuma Cuma alias gratis.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah