PORTAL PURWOKERTO - Form jps bms banyumaskab go id kini sudah bisa diakses melalui online atau daring melalui ponsel.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan JPS Banyumas bisa segera mengisi form jps bms banyumaskab go id dengan nomor Kartu Keluarga, NIK KTP, serta nomor ponsel yang aktif.
Seperti yang telah diketahui, bantuan JPS Banyumas sudah dibuka sejak Sabtu, 10 Juli 2021 lalu dan berlangsung hingga Rabu, 14 Juli 2021 mendatang.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan tambahan Rp200 ribu selama masa PPKM Darurat dapat segera mendaftarkan diri melalui online.
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyampaikan bahwa bantuan PPKM Darurat diberikan kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah.
"Pemberian bantuan diprioritaskan untuk masyarakat yang belum menerima bantuan reguler dari pemerintah. Jadi sistem nanti akan memberitahu, kalau ada yang masuk ke data bantuan Kemensos atau lainnya," ujar Bupati Banyumas.
Baca Juga: Form Data JPS Banyumas Bantuan PPKM Darurat, Daftar Segera di jpsbms.banyumaskab.go.id
Dana yang dikucurkan dari pemerintah kabupaten Banyumas ini diharapkan bisa membantu warga memenuhi kebutuhan pokok selama terdampak PPKM Darurat.
Untuk itu, Bupati Banyumas sudah mengatur jumlah kuota yang akan mendapatkan dana bantuan ini, yakni 15.000 KK per orang.
Berikut ini langkah mengisi form jps bms banyumaskab go ini:
1. Klik link jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor hape pada formulir yang disediakan
Baca Juga: https://jpsbms.banyumaskab.go.id/ Tak Bisa Dibuka, Coba 5 Cara Ini untuk Mengakses Web JPS Banyumas
3. Jika berhak menerima, maka akan langsung terlihat di layar ponsel
Apabila terkonfirmasi menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
Dana bantuan PPKM Darurat ini dapat dicairkan pada 18 Juli 2021, dan pencairan melalui PT POS di Balai Desa.***