PORTAL PURWOKERTO – Pemkab Banyumas akan menyalurkan bantuan JPS Banyumas bagi masyarakat terdampak kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat 2021.
PPKM Darurat 2021 dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
Masyarakat Banyumas bisa mendaftar untuk mednapatkan JPS Banyumas mulai Sabtu, 10 Juli hingga 14 Juli 2021. Nantinya warga akan mendapatkan dana bantuan PPKM Darurat Banyumas ini sebesar Rp200 ribu.
Agar bisa mendapatkan JPS Banyumas ini, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah kebawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah