PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Program JPS adalah program yang dirancang untuk membantu warga Banyumas, dengan penghasilan menengah kebawah dan terkena dampak akibat krisis ekonomi (pandemi Covid-19).
Program tersebut akan dilaksanakan melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal.
Bupati Banyumas Achmad Husein menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat pada 3-20 Juli, para pekerja dan buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya ditutup pasti akan menerima efek atau dampak langsung.
Selain itu, pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain yang turut terdampak PPKM Darurat juga menjadi fokus untuk pemberian bantuan ini.
Pemkab Banyumas akan melakukan pendaftaran akan melalui aplikasi, untuk mempercepat penyaluran bantuan PPKM Darurat ini.
Syarat untuk mendapatkan bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas adalah.
- Warga Banyumas yang berpenghasilan menengah kebawah dan tidak menerima BST, BLT, PKH, dan BPNT.
- Bantuan hanya akan diberikan pada warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas dan memiliki KTP Banyumas.
- Mengisi Formulir JPS, dengan memasukan Nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor HP Aktif.
Adapaun cara untuk mendapatkan bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas adalah.
- Membuka laman https://jpsbms.banyumaskab.go.id/
- Mengisi formulir dengan benar
- Pendaftaran akan dimulai pada 10 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan ini adalah berupa pemberian uang tunai sebesar Rp200 ribu melalui kantor pos di setiap kelurahan.
Setiap KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan harus mengecek melalui laman https://jpsbms.banyumaskab.go.id/ dengan memasukkan NIK sesuai pendaftaran.***