Warga Majenang Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 3, Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19

- 1 Agustus 2021, 17:00 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Majenang melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM Level 3, dan pengawasan gelara hajatan
Satgas Covid-19 Kecamatan Majenang melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM Level 3, dan pengawasan gelara hajatan /dok Kodim 0703 Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 3 di Cilacap hingga 2 Agustus 2021. Berbagai kegiatan masyarakat masih dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Salah satu kegiatan yang dibatasi yakni menggelar hajatan. Dimana masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggelar akad nikah, dengan dihadiri maksimal 50 orang keluarga.

Akan tetapi, masyarakat masih ada yang nekat dan menggelar hajatan di PPKM ini. Bahkan, sudah memasang tenda hajatan. Padahal dengan hajatan sangat berpotensi terjadi adanya kerumunan, dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 1.406 Ton Beras Disalurkan pada Warga di Cilacap, Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat Selama PPKM

Untuk itu, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Majenang mendatangi warga yang akan menggelar hajatan, di Desa Mulyasari Kecamatan Majenang.

Tim Satgas terdiri dari Aparat TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Majenang datang untuk melakukan pengawasan.

Serka Sahri dari Koramil 13/Majenang menyampaikan jika Satgas Covid-19 Majenang mgawasi dan memastikan pelaksanananya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2021.

Dimana agar menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Baca Juga: Tenggelam di Sungai Serayu, Riyanto Kasiman Warga Adipala, Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x