Cemburu Isteri ‘Glenikan’ dengan Tetangga, Suami Emosi dan Pukul sang Pria Hingga Tak Sadarkan Diri

- 5 Agustus 2021, 16:21 WIB
Tak Terima Isteri ‘Glenikan’ dengan Tetangga, Suami Aniaya sang Pria Hingga Tak Sadarkan Diri
Tak Terima Isteri ‘Glenikan’ dengan Tetangga, Suami Aniaya sang Pria Hingga Tak Sadarkan Diri /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Refild Constatien Baba mengatakan jika motif pelaku memang cemburu terhadap korban.

“Motif penganiayaan, karena cemburu, korban sering menganggu rumah tangga tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Klik viva cilacapkab go id, Kuota Pendaftaran Vaksin Covid-19 di Cilacap Penuh? Cek Dulu Disini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewe dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dan karena mengakibatkan luka berat tersangka diancam pidana lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah