Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Refild Constatien Baba mengatakan jika motif pelaku memang cemburu terhadap korban.
“Motif penganiayaan, karena cemburu, korban sering menganggu rumah tangga tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Klik viva cilacapkab go id, Kuota Pendaftaran Vaksin Covid-19 di Cilacap Penuh? Cek Dulu Disini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewe dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dan karena mengakibatkan luka berat tersangka diancam pidana lima tahun penjara.***