Mereka melanggar pasal yang dikenakan kepada para pelanggar yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu sebagai efek jera, agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, selain teguran lisan, juga diberikan teguran tertulis dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Mereka juga mendapatkan sanksi sosial dengan membaca Teks Pancasila, ada yang menyanyikan lagu Garuda Pancasila, ada yang diminta push up, sit up dan menyapu,” katanya.
Anto salah satu pelanggar mengaku lupa memakai masker karena terburu-buru pergi dari rumah. “Tadi buru-buru, biasanya selalu pakai masker,” katanya.
Namun dia berjanji akan terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan, untuk tidak terpapar covid-19.
Selain menjaring warga yang masih tidak disiplin protokol kesehatan, Satgas juga membagikan masker kepada para pengendara yang melintas Jln Raya Jeruklegi.***