PORTAL PURWOKERTO - Polres Kebumen telah menetapkan tersangka pada kasus perusakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila terhadap markas LSM GMBI atau Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Aksi perusakan markas LSM GMBI Gombong, Kebumen dan terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021. Menyebabkan lima mobil yang terparkir di depan markas GMBI rusak, dan kaca markas GMBI juga pecah.
Perusakan ini dipicu dari kejadian sekitar satu minggu sebelumnya. Dimana anggota Pemuda Pancasila berinisial SA warga Gombong berselisih paham dengan seseorang berinisial DA terkait dugaan pemerasan.
Keduanya sempat baku hantam hingga SA anggota Pemuda Pancasila mengalami retak tulang bagian tangan. Kasus ini oleh Pemuda Pancasila kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen sedangkan DS selaku terlapor meminta pendampingan hukum kepada LSM GMBI.
Pemuda Pancasila menganggap pihak pengacara dari GMBI turut campur dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan jika paska kejadian, ada sekitar 75 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan di Mapolres.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan selama 1x24 jam, serta bukti-bukti, akhirnya Polres Kebumen akhirnya menetapkan belasan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Penyebab Bentrok Ormas di Gombong Kebumen Terungkap! Dipicu Gesekan Seminggu Sebelumnya