"Dari 75 orang yang diperiksa, berdasarkan bukti dan olah TKP, mengerucut pada sekitar 16 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengrusakan kantor Ormas GMBI," ujar Kapolres pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa, 24 Agustus 2021.
Petugas juga memgamankan barang bukti berupa pakaian para tersangka, senjata tajam, pemtungan kayu, maupun batu.
Para tersangka ini tidak akan ditahan di Kebumen, namun di Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Dikarenakan, penyidikan dan penyelidikan aksus ini dilakukan antara Satreskrim Polres Kebumen dengan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Polres Kebumen Siaga di Markas GMBI dan Pemuda Pancasila, Cegah Adanya Serangan Susulan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.***