PORTAL PURWOKERTO – Wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih masuk pada PPKM Level 4. Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan masih dibatasi.
Akan tetapi masih saja ada masyarakat yang menggelar kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama mengundang kerumunan warga.
Salah satunya penyelenggaraan pentas kuda lumping yang digelar di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Siapkan Masyarakat Berdampingan dengan Covid-19, Satgas Terus Lakukan Operasi Yustisi
Mencegah adanya penularan Covid-19 dengan adanya kerumunan warga pada pentas kuda lumping tersebut, Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kesugihan melakukan pembubaran kegiatan tersebut.
Pembubaran kerumunan pentas kuda lumping tersebut dilakukan dengan cara persuasif, sehingga tidak menimbulkan kericuhan.
“Pentas kuda lumping ini menimbulkan kerumunan, dan saat ini masih dalam PPKM Level 4, untuk itu, petugas berikan tindakan tegas dengan pembubaran,” ujar Ipda Sumarna dari Polsek Kesugihan.
Pembubaran ini, kata dia untuk mencegah adanya penularan Covid-19, yang saat ini angkanya sudah mulai menurun. Sehingga agar tidak ada lagi peningkatan kasus, maka kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan dibubarkan.
Baca Juga: Belasan Warga Cilacap Disanksi Push Up dan Ucapkan Pancasila, Masih Tak Pakai Makser di Luar Rumah