6. Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Cilacap masih melakukan pendalaman terkait dengan pembunuhan tersebut direncanakan sebelumnya oleh pelaku atau tidak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Disangka! Pelaku Pembunuhan di Cilacap Dikenal Pendiam, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
7. Dilakukan Pemeriksaan Kejiwaan
Beredar di masyarakat jika pelaku pembunuhan di Cilacap ini dikatakan sebagai orang kurang waras atau memiliki gangguan kejiwaan. Akan tetapi, Kapolres mengatakan jika berdasarkan keterangan saksi, pelaku orang yang pendiam.
“Orangnya sehat, di swab juga negatif untuk keamanan saat pemeriksaan,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya masih tetap akan ada pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Karena sampai saat ini masih emosi.***