Kisah Korban Pembunuhan di Cilacap, Berkenalan di Medsos, Kopidarat dan Berujung pada Maut

- 9 Desember 2020, 10:02 WIB
Evakuasi perempuan yang menjadi korban pembunuhan di kamar kos di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Cilacap, 20 November 2020
Evakuasi perempuan yang menjadi korban pembunuhan di kamar kos di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Cilacap, 20 November 2020 /Portal Purwokerto



PORTAL PURWOKERTO - Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, MiChat ataupun lainnya menjadi media komunikasi dengan orang lain. Tidak hanya teman yang sudah dikenal, mereka yang belum kenal pun bisa berkomunikasi.

Namun, tetap harus berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena bisa menjadi bahaya sedang mengintai lewat media sosial.

Seperti peristiwa yang menimpa NL (34) warga Desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Dia menjadi korban pembunuhan NI (35) warga Desa Karangputat Kecamatan Nusawungu, pada 17 November 2020 lalu.

Baca Juga: Mandul, Barcelona Tak Berdaya di Depan Juventus Hari Ini

Melalui perkenalan singkat lewat aplikasi MiChat keduanya pun berkomunikasi. Mereka pun akan melanjutkan pembicaraan dengan kopi darat di kamar kor NI, di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Cilacap.

Namun dalam perjalanan, NL yang akam ke kos NI mengalami masalah. Sepeda motornya mogok, sehingga NL menjemput menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya mereka pun menuju ke kosan korban.

Saat berkencan di dalam kamar, perempuan yang merupakan freelance imi mengucapkan perkataan yang menyinggung NI. Sehingga membuat NJ naik pitam, dan membunuh teman kencannya tersebut.

Baca Juga: Tahan Mulut dan Jarimu! Mengatakan Saudara Sendiri Kafir, Artinya Begini Menurut Rasullah SAW

"Dia bilang 'payah lu letoy' dua kali pak," ujar pria pengangguran ini kepada petugas pada saat Rilis di Mapolres Cilacap beberapa saat lalu, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Humas Polres Cilacap.

Tersangka memukul NL menggunakan pakai gelas pada bagian belakang kepala. Lalu didorong ke kasur dan dibekap menggunakan bantal.

"Sekitar 20 menit, sampai kakinya ngga bergerak," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Pendaki Tewas di Gunung Slamet , Tersesat dan Terjebak Badai di Gunung Malang

Dia pun mengambil barang-barang milik korban, seperti ponsel, dompet beserta isinya, selain itu juga perhiasan, dan sepeda motor milik korban.

"Saya kan pengangguran, niatnya mau saya jual," katanya.

Dia juga mengaku sejak awal sudah memiliki niat untuk mengambil barang milik korban.

"Niat dari awal ingin mengambil barang, motor saja," ujarnya.

Baca Juga: Gawat, Ngeyel Naikkan UMP Gubernur Ganjar Digugat Apindo, Tuntut Pembatalan UMP 2021 3.2 %

Kasus pembunuhan ini terungkap, pada 20 November lalu. Berawal dari kecurigaan pemilik kos, karena NL tiga hari tidak terlihat di kos. Selain itu juga sepeda motor tidak ada di area parkir.

Penghuni kos lainnya pun mengira jika NL sedang pulang ke kampungnya, untuk menengok anak-anaknya di Jatilawang. Akan tetapi, pada tanggal 20 November, pemilik kos mencium bau menyengat dari kamar milik NL.

Pemilik kos sempat menghubungi NL terkait hal tersebut, namun nomor ponsel mati. Saat menghubungi keluarga, ternyata NL tak pulang ke rumah.

Baca Juga: Viral! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Kalimalang Bekasi, Potongan Tangan Ditemukan di Tempat Sampah

Dengan menggunakan kunci duplikat, pemilik kos membuka kamar milik NL, bersama dengan penghuni dan warga. Mereka pun kaget, setelah melihat NL ternyata sudah terbujur kaku di atas tempat tidur.

Wajahnya tertutup bantal guling, dan ada beberapa bekas darah yang sudah mengering di bagian tubuhnya.

Adanya kejadian tersebut pemilik kos melaporkan kepada Polsek Kesugihan. Petugas pun datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Bupati Cilacap Positif Corona, Bagaimana Kondisinya Saat ini?

Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil dialamkan Tim Terkam Polres Cilacap. Petugas juga mengamankan barang bukti yang diambil tersangka dari korban, berupa sepeda motor, dompet, ponsel, gelang, dan uang hasil penjualan emas milik korban.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menghimbau kepada masyarakat untuk lenih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter Mengintai Selatan Pulau Jawa Seminggu Ke Depan

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal dari media sosial, untuk itu kita harus lebih berhati-hati dan waspada saat bermedia sosial," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x