Niat Awal Kuasai Harta, Pria Pengangguran di Cilacap Bunuh Teman Kencan karena Dibilang Letoy

- 9 Desember 2020, 09:06 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menginterogasi tersangka pembunuhan wanita di kamar kos di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan beberapa saat lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menginterogasi tersangka pembunuhan wanita di kamar kos di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan beberapa saat lalu. /dok Humas Polres Cilacap



PORTAL PURWOKERTO - NI (35) warga Desa Karangputat Kecamatan Nusawungu diamankan Kepolisian Resor Cilacap karena membunuh teman kencan, pada 17 November lalu.

Korban seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kamar kos yang berada di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. 

Sejak awal, tersangka sudah memiliki niat menguasai harta korban.

Tersangka pembunuhan NI (35) warga Desa Karangputat Kecamatan Nusawungu, dan korban, NL (34) warga Desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Manchester United Gagal Masuk 16 Besar Liga Champions Eropa

Kejadian ini berawal dari keduanya yang berkenalan melalui aplikasi pesan Michat. Selanjutnya, keduanya janjian bertemu pada 17 November 2020 di kos milik korban, di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan.

Namun dalam perjalanan, sepeda motor pelaku mogok, sehingga NL menjemput menggunakan sepeda motornya. Mereka pun menuju ke kosan korban.

Saat berkencan, korban mengatakan perkataan yang tidak mengenakan kepada NI. Dia pun naik pitam, dan membunuh teman kencan nya tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak Jateng, Borong Semua Partai, Enam wilayah Lawan Kotak Kosong

"Dia bilang 'payah lu letoy' dua kali pak," ujar pria pengangguran ini kepada petugas pada saat Rilis di Mapolres Cilacap beberapa saat lalu, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Humas Polres Cilacap.

Tersangka memukul NL menggunakan gelas pada bagian belakang kepala. Lalu korban didorong ke kasur dan dibekap menggunakan bantal.

"Sekitar 20 menit, sampai kakinya tidak bergerak," katanya.

Baca Juga: Viral! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Kalimalang Bekasi, Potongan Tangan Ditemukan di Tempat Sampah

Melihat teman kencan sudah tak berdaya, dia pun kabur sambil membawa barang-barang milik korban, seperti ponsel, dompet beserta isinya, selain itu juga perhiasan, dan sepeda motor milik korban.

"Saya kan pengangguran, niatnya mau saya jual," katanya.

Dia juga mengaku sejak awal sudah memiliki niat untuk mengambil barang milik korban.

"Niat dari awal ingin mengambil barang, motor saja," ujarnya.

Baca Juga: Innalilahi Warga Cilacap jadi Korban Mutilasi di Bekasi, Apa Motif Pembunuhannya?

Kasus pembunuhan ini terungkap, pada 20 November lalu. Berawal dari kecurigaan pemilik kos, karena NL tiga hari tidak terlihat di kos. Selain itu juga sepeda motor tidak ada di area parkir.

Penghuni kos lainnya pun mengira jika NL sedang pulang ke kampungnya, untuk menengok anak-anaknya di Jatilawang. Akan tetapi, pada tanggal 20 November, pemilik kos mencium bau menyengat dari kamar milik NL.

Pemilik kos sempat menghubungi NL terkait hal tersebut, namun nomor ponsel mati. Saat menghubungi keluarga, ternyata NL tak pulang ke rumah.

Baca Juga: Innalillahi, Ditinggal Rombongan di Pos 6 ,Seorang Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Tak Bernyawa,

Dengan menggunakan kunci duplikat, pemilik kos membuka kamar milik NL, bersama dengan penghuni dan warga. Mereka pun kaget, setelah melihat NL ternyata sudah terbujur kaku di atas tempat tidur.

Wajahnya tertutup bantal guling, dan ada beberapa bekas darah yang sudah mengering di bagian tubuhnya.

Adanya kejadian tersebut pemilik kos melaporkan kepada Polsek Kesugihan Polres Cilacap. Petugas pun datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Mahasiswa Pendaki Tewas di Gunung Slamet , Tersesat dan Terjebak Badai di Gunung Malang

Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan Tim Terkam Polres Cilacap. Petugas juga mengamankan barang bukti yang diambil tersangka dari korban, berupa sepeda motor, dompet, ponsel, gelang, dan uang hasil penjualan emas milik korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif yang dilakukan tersangka karena emosi ucapan korban, lalu menghabisi nyawa korban dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah