Demi Bisa Main Judi Online, Karyawan Konter di Purbalingga Jual Ponsel Majikan

- 2 Desember 2020, 22:04 WIB
Kabagops Polres Purbalingga AKP Pujiono memperlihatkan barang bukti penggelapan karyawan konter yang menggelapkan belasan ponsel untuk bermain judi
Kabagops Polres Purbalingga AKP Pujiono memperlihatkan barang bukti penggelapan karyawan konter yang menggelapkan belasan ponsel untuk bermain judi /dok Polres Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO – Keranjingan bermain judi online, membuat RP (35) waga Purwokerto Kulon Kabupaten Banyumas nekat menggelapkan ponsel milik majikannya. Dia sendiri bekerja di sebuah konter ponsel Suryamas Cell yang beada di Kelurahan Kandang Gampang.

Selama 13 hari melakukan aksinya, sejak tanggal 4-16 November 2020, dia berhasil menggelapkan sebanyak 19 ponsel. Ponsel-ponsel tersebut dia jual satu per satu, dengan total mencapai Rp20 juta.

Kepala Bagian Operasi Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan jika modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter tempat dia bekerja.

Baca Juga: Amnesty International: Ada 51 Video Bukti Kekerasan Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law

Akan tetapi, hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter, Giovanni (25) warga Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka leluasa mengambil ponsel di konter, setelah dia meminta kunci dan beralasan akan tidur ditoko. Dari situ, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total ada 19 ponsel, tapi uang tidak diserahkan kepada pemilik konter,” ujarnya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jateng, Rabu, 3 November 2020.

Baca Juga: Magma Gunung Merapi Semakin Mendekati Puncak, Bertanda Merapi Segera Erupsi ?

Melihat satu demi satu ponsel yang ada di tokonya hilang, Giovanni, sang pemilik pun curiga. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke POlres Purbalingga.

Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barnag buktinya, ada beberapa merek ponsel yang belum sempat dijual, tas slempang, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merek.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x