Demi Bisa Main Judi Online, Karyawan Konter di Purbalingga Jual Ponsel Majikan

- 2 Desember 2020, 22:04 WIB
Kabagops Polres Purbalingga AKP Pujiono memperlihatkan barang bukti penggelapan karyawan konter yang menggelapkan belasan ponsel untuk bermain judi
Kabagops Polres Purbalingga AKP Pujiono memperlihatkan barang bukti penggelapan karyawan konter yang menggelapkan belasan ponsel untuk bermain judi /dok Polres Purbalingga

Baca Juga: Ketakutan Terpapar Virus Corona, Kim Jong Un Disuntik Vaksin dari Tiongkok

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp20 juta, dan uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sub Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman aling lama 4 taun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah