Kapok, Pria Ini Divonis 212 Tahun Penjara, Akibat Bunuh Dua Anaknya yang Autis dengan Kejam

- 12 Maret 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.
Ilustrasi Pembunuhan. /Pexels

PORTAL PURWOKERTO – Seorang pria di Amerika serikat di jatuhi hukuman selama 212 tahun penjara.

Pria bernama Ali Elmezayen yang berusia 45 tahun ini dijatuhi hukuman dalam persiangan yang digelar pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pengadilan memutuskan vonis tersebut karena pria itu melakukan pembunuhan dengan sangat kejam. Apalagi hanya untuk mendapatkan uang asuransi.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki, Polisi Amankan Pasar Kota Banjarnegara

Baca Juga: Lirik Lagu On The Ground Rose BLACKPINK, Ternyata Artinya Dalem Banget! Siap Bernyanyi?

Bagaimana tidak, dia membunuh dua putranya yang autis, dengan cara menenggelamkan di dalam mobil hingga meninggal dunia.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dari artikel ‘Bunuh Anak Kandung Demi Uang Asuransi, Seorang Pria Dihukum 212 Tahun Penjara’, Hakim Distrik Amerika Serikat John Walter memberikan vonis tersebut karena kejahatan yang ia lakukan sangat kejam dan tidak berperasaan.

Pembunuhan tersebut, dilakukan oleh Ali pada 9 April 2015 lalu. Saat itu, Ali bersama dengan mantan isterinya, Raba Diab dan dua anaknya yang autis, berusia delapan dan 13 tahun dalam satu mobil.

Baca Juga: Terseret KA Kahuripan Sejauh 300 Meter, Kakek di Kebumen Meninggal Seketika

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x