Barang cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Pemakaian dengan pembebanan berupa pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Adapun yang termasuk dalam kategori BKC meliputi
-Etilalkohol atau etanol
-Hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, atau rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau, Kilang Pertamina Cilacap Tukar Rokok dengan Paket Sehat
Kerugian terhadap peredaran rokok ilegal berdampak hilangnya potensi pendapatan negara dan akhirnya juga berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau, Kilang Pertamina Cilacap Tukar Rokok dengan Paket Sehat
Yayah menambahkan, pihaknya berharap besar pada media yang ada di Banyumas untuk ikut dalam peranya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya (DBHCHT) dan Barang Kena Cukai (BKC). ***