12 Jenis Ikan Yang Tak Boleh Ditangkap, Peringatan Untuk Nelayan Kebumen, Tetap Nekat Denda Rp250 Juta

- 14 November 2021, 20:14 WIB
12 Jenis Ikan Yang Tak Boleh Ditangkap Nelayaan Kebumen, Tetap Nekat Denda Rp250 Juta
12 Jenis Ikan Yang Tak Boleh Ditangkap Nelayaan Kebumen, Tetap Nekat Denda Rp250 Juta /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERT0 - Apa saja 12 jenis ikan yang tidak bolah ditangkap nelayan Kebumen, berikut daftarnya.

Kenapa 12 jenis ikan yang tidak boleh ditangkap untuk dikonsumsi,

Masyarakat nelayan diminta untuk hati-hati saat menangkap ikan.

Dari sekian banyak jenis ikan, ada beberapa jenis ikan yang dilindungi Undang-undang, sehingga tidak boleh ditangkap sembarangan.

Bahkan sanksi berat bakal dikenakankepada warga masyarakat dan nelayan yang ketahuan melakukan penangkapan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman

"Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang," jelas Iptu Tugiman.

Baca Juga: Mengapa Perlu Dilakukan Pelestarian terhadap Hewan yang Langka dan Dilindungi? Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x