Jahat! Guru Agama di Patimuan Cilacap Cabuli 15 Murid SD, Kelas Dikunci dan Diiming-imingi Nilai Bagus

- 9 Desember 2021, 15:56 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Guru Agama SD di Patimuan Cilacap Cabuli 12 Muridnya, Diiming-imingi Nilai Bagus
Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Guru Agama SD di Patimuan Cilacap Cabuli 12 Muridnya, Diiming-imingi Nilai Bagus /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Aksi bejat dilakukan oleh seorang guru agama di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 15 siswi yang masih duduk di kelas 4 dan 5 SD yang telah menjadi korban.

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sejak pembelajaran tatap muka mulai kembali dilakukan pada September 2021, ini membuat para korban yang berusia 8-9 tahun ini menjadi trauma.

Baca Juga: Gegara Anak Terbangun, Aksi Rudapaksa di Desa Kuripan, Cilacap Gagal, Tapi Pelaku Berhasil Bawa 2 Hape

Pelaku merupakan guru Agama, MAYH (51) warga Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. Dia merupakan ASN sejak tahun 2014, meskipun sebelumnya dia telah mengabdi lama di sekolah tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan jika kejadian ini diketahui saat 24 November 2021 lalu, salah satu murid RA (9) yang mengadu ke orang tuanya. RA trauma karena telah dicabuli oleh guru Agamanya.

“Saat jam istirahat ada beberapa murid yang tetap ada di kelas, dan pelaku memanfaatkan keadaan ini, dengan mengunci kelas dan melakukan aksi bejatnya, dengan iming-iming, nilai agama bagus, kalau ada ancaman masih di dalami,” ujar Kasat kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Bikin Geger! Benda Misterius dan Mengeluarkan Api Terbang di Langit Tegalkamulyan Cilacap

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak September 2021, setelah awal-awal kebijakan pembelajaran tatap muka.

“Pelaku ini sejak September melakukan aksinya, dan satu korban hampir 5 kali, karena dia mengajar di banyak kelas,” katanya.

Tersangka, MAYH mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya kepada anak didiknya tersebut. Tetapi dia membantah jika telah mengancam maupun mengiming-imingi dengan akan memberikan nilai bagus.

Baca Juga: Meresahkan, Kumpulan Pebalap Liar di Majenang Dibubarkan, 12 Unit Motor Diamankan

“Saya hanya sebatas main-main, ngga hobi, saya sangat menyesal. Anak-anak tidak dijanjikan apapun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru Agama ini disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Dia terancam hukuman penjara penjara paling lama 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah