Bagi Kabupaten yang ditetapkan pada Level 1 COVID-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021, banyak pelonggaran berkumpul di suatu tempat hingga mencapai kapasitas 75-100 persen.
Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara offline atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Berbagai fasilitas umum dapat dibuka dan dikunjungi oleh warga termasuk mall dan bioskop.***