Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Editor: Yumi Karasuma