- Pelanggan sudah vaksin minimal dosis pertama
- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan kereta api juga masih diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes. Selain itu wajib menerapkan protokol kesehatan saat di kereta api maupun di stasiun.
Pelanggan masih wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Serta masker juga harus diganti secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan.
Pelanggan dianjurkan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan memakai kereta api.
Begitu juga dengan pengecekan suhu yang wajib dilakukan untuk bisa naik kereta api yakni tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.