“Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta,” jelasnya.
Korban Nuranto yang rumahnya dibobol maling ini kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke pihak berwajib.
Baca Juga: Cara SERU Menikmati Indahnya Bendungan Slinga Purbalingga, Jangan Sampai Kehabisan Jajan INI!
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.
Sempat kabur, pelaku SR ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari pada Kamis, 30 Juni 2022.
Wakapolres Purbalingga mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11.
Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp. 600 ribu. Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku SR yang seorang residivis kasus pencurian rumah kosong, pernah dihukum tiga kali dengan kasus yang sama.