Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres menambahkan, perbuatan melanggar hukum tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun, seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram Humas Polres Purbalingga pada Jumat, 15 Juli 2022.
Demikian informasi penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang diungkap Polres Purbalingga.***