Fakta Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Dibekuk Polres Purbalingga, Residivis Ini Sempat Kabur

- 15 Juli 2022, 06:53 WIB
Fakta Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Dibekuk Polres Purbalingga, Residivis Ini Sempat Kabur
Fakta Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Dibekuk Polres Purbalingga, Residivis Ini Sempat Kabur /Unsplash/Madrosah Sunnah

Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres menambahkan, perbuatan melanggar hukum tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun, seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram Humas Polres Purbalingga pada Jumat, 15 Juli 2022.

Demikian informasi penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang diungkap Polres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x