Baca Juga: Ademnya 8 Wisata Air di Purbalingga, Arung Jeram, Foto Underwater hingga Mandi Air Hangat
Pakaian tersebut terdiri dari celana jin warna hitam, satu helai celana pendek warna cokelat, dan satu helai kaos bertuliskan Woles.
Sementara itu sepeda motor milik Toha yang digadaikan MN masih dalam pencarian pihak kepolisian. .
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kompol Pujiono.
Demikian kabar mengenai seorang pedagang es buah asal Purbalingga nekat gadaikan motor kenalannya seharga Rp3 juta.***