Jual Judi Togel, 4 Pria di Banyumas Diciduk Polisi

- 27 Juli 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi maling. Kedapatan Jual Judi Togel, Empat Pria di Banyumas Diciduk Polisi.*
Ilustrasi maling. Kedapatan Jual Judi Togel, Empat Pria di Banyumas Diciduk Polisi.* /kindelmedia/pexels/

 

PORTAL PURWOKERTO - Empat pria pelaku judi togel ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng pada Senin, 25 Juli 2022.

Keempat pelaku judi togel ini ditangkap di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Penangkapan pelaku judi togel ini menurut Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian jenis togel Hongkong di wilayah Wangon, Banyumas.

"Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu ruko studio foto yang terletak di daerah Wangon selain sebagai studio foto juga dijadikan tempat untuk melakukan perjudian jenis judi togel hongkong, dimana para pemasang dan luper standby menerima pemasangan nomor togel dari para pemasang," katanya.

Baca Juga: Menjelajah Pakai Bus Trans Banyumas, Ini Rute Trans Banyumas Lengkap dan Jam Operasional

Menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut tim Polresta Banyumas bergerak dan berhasil menciduk empat orang pelaku judi togel.

Empat pelaku diamankan beserta dengan barang bukti terkait tindak pidana perjudian jenis judi togel hongkong di salah satu ruko di Kecamatan Wangon Banyumas.

Kompol Agus juga memaparkan inisial empat pelaku judi togel hongkong yang diciduk yaitu FA (21) warga Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, NB (30) warga Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, NS (44) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan DL (38) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan keempat pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian toto gelap (togel) dengan cara menerima nomor pasangan dari para pemasang dan uang taruhan yang selanjutnya direkap di kertas.

Baca Juga: 3 Wisata Curug di Baturraden, Banyumas, Wajib Dikunjungi

"Jadi modusnya para tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dan memiliki peran masing-masing antara lain sebagai pengecer, pengepul dan perekap,” lanjutnya.

Barang bukti berupa alat tulis bolpoin, kertas yang berisi rekapan nomor togel, empat buah handphone, delapan bonggol berisi nomor pasangan, enam bonggol kosong, dan uang tunai senilai Rp585.000 diamankan petugas.

Saat ini keempat pelaku judi togel sudah berada di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah