Pelaku penjual obat tanpa ijin edar ini bukan penduduk asli Banyumas, melainkan dari Aceh
Pelaku berinisial KA (27) beralamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Sementara AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
AKP Guntar Arif Setiyoko kembali menyampaikan salah satu barang bukti merupakan obat dengan nama Tramadol.
“Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf,”ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.732.000.
“4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG”, papar Kasat Narkoba.
Menurut keterangan warga setempat yang dikumpulkan Kasat Narkoba, penjual obat terlarang itu sudah pernah diingatkan.