Polresta Banyumas Sita Ratusan Obat Terlarang, Beredar Bebas di Kios Seluler termasuk Tramadol

- 23 Agustus 2022, 19:25 WIB
Polresta Banyumas menyita obat terlarang termasuk Tramadol
Polresta Banyumas menyita obat terlarang termasuk Tramadol /Humas Polresta Banyumas

Pelaku penjual obat tanpa ijin edar ini bukan penduduk asli Banyumas, melainkan dari Aceh

Pelaku berinisial KA (27) beralamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pekerja Bangunan Warga Banyumas Tewas Tersengat Listrik, Saat Pasang Atap Baja Ringan

Sementara AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

AKP Guntar Arif Setiyoko kembali menyampaikan salah satu barang bukti merupakan obat dengan nama Tramadol.

“Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf,”ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.732.000.

“4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG”, papar Kasat Narkoba.

Baca Juga: Imbas Geng Motor Viral di Purwokerto Banyumas, 7 Orang Jadi Tersangka 2 Lainnya Masih Diburu Polresta Banyumas

Menurut keterangan warga setempat yang dikumpulkan Kasat Narkoba, penjual obat terlarang itu sudah pernah diingatkan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x