Pemilik kios dan warga mengingatkan untuk tidak berjualan obat terlarang itu di wilayah Cilongok.
“Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Namun pelaku justru tidak jera dan malah membuka penjualan barang yang sama dengan mengontrak di tempat lain.
Tindakan pelaku penjual obat terlarang ini membuat masyarakat berang dan polisi mengambil tindakan hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian informasi Polresta Banyumas sita ratusan obat terlarang, beredar bebas di kios seluler, termasuk jenis Tramadol.***