Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

- 17 Januari 2023, 20:19 WIB
Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap
Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap /Humas Polresta Cilacap

Baca Juga: Lempar Petasan dan Rusak Sekolah di Jeruklegi, 3 Pelajar Cilacap Diamankan Polresta Cilacap

Dari penangkapan tersebut tima Satresnarkoba dari Polresta Cilacap kembali mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari sini berhasil diamankan seorang laki-laki usia 48 tahun dengan inisial AP warga Dusun Rawajarit Kelurahan Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap.

Dari kedua laki-laki yang ditangkap ini dilakukan penggeledahan pakaian, kendaraan serta tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti lainnya.

Dari upaya penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti dari tersangka SI berupa satu bungkus sabu, uang tunai Rp100.000, satu buah gadget, satu unit sepeda motor dan satu botl bekas air mineral.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Cilacap Pagi Ini 15 Januari 2023, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara dari AP ditemukan dua buah pipet kaca, satu sendok dari sedotan, dua korek api, satu alat hisap, satu gadget, dan satu botol bekas air mineral.

Melansir dari Kasatres Narkoba AKP FUAD.SH.MH melalui Kasi Humas Polresta Cilacap IPTU GATOT TRI HARTANTO. S.H mengatakan "Atas perbuatannya Dua tersangka telah melanggar Undang-undang primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,".

Gatot juga menambahkan "Kondisi terkini dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan di Polresta Cilacap guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: Humas Polresta Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x