Tersangka Persetubuhan Anak di Banyumas Kembali Bertambah, Polisi Masih Kejar Tersangka Lainnya

- 20 Januari 2023, 14:20 WIB
Tersangka Persetubuhan Anak di Banyumas Kembali Bertambah, Polisi Masih Kejar Tersangka Lainnya
Tersangka Persetubuhan Anak di Banyumas Kembali Bertambah, Polisi Masih Kejar Tersangka Lainnya /

 


PORTAL PURWOKERTO- Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas, kian bertambah. Rabu, 18 Januari 2023 seorang tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas.

Hingga sekarang, total tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil 3 bulan ini ada lima orang. Kelimanya kini sudah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Banyumas.

Pelaku yang menyerahkan diri ini terbilang paling muda di banding pelaku lainnya yang sudah berumur sekitar 70 tahun. Adalah YP (27) warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Ia didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas, Rabu, 18 Januari 2023 sekitar siang hari. Penyerahan diri ini dilakukan karena pelaku mendengar orangtua korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membenarkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur kembali bertambah satu.

Baca Juga: Tak Melulu Mie Ayam, Ini Restoran Mie di Purwokerto Banyumas yang Harus Dicoba

Ditemui di Polresta Banyumas, ia mengungkapkan pelaku tersebut menyerahkan diri secara langsung dan langsung menuju ke ruang Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, Kepolisian akhirnya menetapkan YP sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga korban hamil 3 bulan.

Dengan bertambahnya tersangka tersebut, maka total tersangka sekarang menjadi lima orang. Masih ada tersangka lainnya yang berkeliaran di luar dan dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian.

Awal perkenalan tersangka YP (27) dengan korban A (12) terjadi pada bulan Agustus 2022. Saat itu YP berada di rumah temannya dan bertemu dengan korban.

Perkenalan singkat itu kemudian berlanjut dengan bertukar nomor WA. Mereka kemudian saling berkomunikasi dengan intens. Karena sudah saling mengenal dan pernah bertemu sebelumnya, YP kemudian mengajak A ketemu.

Baca Juga: Anak Korban Pencabulan 4 Kakek di Banyumas Keluar Dari Sekolah, Polresta Banyumas Hari Ini Beri Pendampingan

YP kemudian mengajak A ke rumah kosong miliknya yang berada di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Sesampai di rumah kosong tersebut, tersangka mengajak korban ke bagian dapur.

Disana YP mengiming ngimingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau menuruti maunya. Dengan bujuk rayu dan iming iming tersebut korban akhirnya bersedia.

YP meminta korban membuka baju dan hendak melakukan persetubuhan. Namun niat itu diurungkan dan hanya meminta korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga korba hamil 3 bulan ini sempat menggegerkan masyarakat Banyumas.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat orang pria paruh baya atas kasus tersebut. Keempat pelaku itu masing-masing W (70), J(50), SA(69), dan K (67). Mereka merupakan warga di Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus persetubuhan yang dilakukan empat pria paruh baya itu terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.

Baca Juga: Mixue Sudah ada di Banyumas! Ini dia 4 Rekomendasi Tempat Kuliner Es Krim Kekinian di Purwokerto

Korban mengeluhkan perutnya sakit hingga orangtua korban membawanya berobat. Betapa kagetnya orang tua korban ketika mengetahui anaknya tengah hamil 3 bulan.

Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui jika dirinya telah disetubuhi oleh para tersangka. Ayah korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Hingga pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 keempat pelaku yang merupakan kakek kakek itu berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x