Mengenaskan! Pemandu Lagu di Purwokerto Keluarkan Busa dari Mulut Sebelum Meregang Nyawa di Hotel Erlangga

- 3 Februari 2023, 15:04 WIB
Polresta Banyumas melakukan melakukan rekonstruksi pembunuhan seorang pemandu lagu di Hotel Erlangga Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023.*
Polresta Banyumas melakukan melakukan rekonstruksi pembunuhan seorang pemandu lagu di Hotel Erlangga Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023.* /Iranis Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Mengenaskan, wanita cantik pemandu lagu karaoke di Purwokerto mengeluarkan busa dari mulutnya sebelum meregang nyawa di Hotel Erlangga 2 Purwokerto.

Terungkap, korban berinisial I (25) asal Purbalingga mengeluarkan busa dari mulutnya sebelum meregang nyawa di tangan pacarnya, Roni (35) yang merupakan warga Purwokerto Selatan.

Peristiwa mengenaskan yang menimpa korban ini menyisakan kepedihan yang mendalam.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polresta Banyumas, Jumat, 3 Februari 2023 mengungkapan bahwa korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya sebelum meregang nyawa.

Baca Juga: Polres Banyumas Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Cantik Pemandu Lagu Yang Terbunuh di Hotel Erlangga Purwokerto

Busa yang keluar dari mulut korban ini diduga merupakan efek dari penganiayaan yang dilakukan secara terus menerus oleh tersangka.

Setelah dianiaya di Terminal Bulupitu Purwokerto pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu tersangka bersama temannya membawa korban ke Hotel Erlangga 2 Purwokerto.

Saat dibawa ke hotel, korban sudah dalam kondisi lemas sehingga hanya bisa terbaring di tempat tidur kamar nomor 16 Hotel Erlangga 2 Purwokerto.

Saat lemas itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Saat hendak dicium dan diberikan nafas buatan, korban mengeluarkan busa dari mulutnya.

Baca Juga: Terungkap! Wanita Cantik Pemandu Lagu Ternyata Diperwasa Sebelum Tewas di Hotel Purwokerto, Banyumas

Kemudian tidak berselang lama tersangka mengetahui jika korban sudah meninggal. Ia pun lantas kabur melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel.

Ditemui di tempat rekonstruksi di Hotel Erlangga 2 Purwokerto, Kanit 1 Penyidik Polresta Banyumas, Iptu Yusuf Triwiyanto mengatakan korban dikenakan pasal berlapis.

"Kita akan mengenakan tiga pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan, pencurian, dan pembunuhan. Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara," kata Yusuf ditemui di Portal Purwokerto di Hotel Erlangga 2 Purwokerto, Jumat, 3 Februari 2023.

Pagi harinya petugas hotel menemukan korban tewas telungkup dengan luka luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya oleh tersangka.

Baca Juga: Pembunuhan di Hotel E Purwokerto, Polres Banyumas Buru Teman Kencan Korban Yang Chek In Bareng

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada hari Kamis, 5 Januari 2023 pada malam hari. Kejadian berawal di tempat karaoke Inul Vizta Purwokerto.

Tersangka yang terbakar cemburu mengetahui ada pria lain yang mendekati korban lantas emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah