“Dari informasi yang ada di medsos dan viral tersebut, membuat resah warga, mereka kemudian menghubungi Polres Banyumas, bersama dengan Polsek Wangon kami melakukan patroli,” tambahnya.
Saat patroli dijumpai gerombolan geng motor yang berada di salah satu bengkel. Pihaknya segara melakukan penyitaan senjata tajam dan mengkpan pemiliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ajakan untuk membuat keributan di Banyumas atas ide geng motor di Banyumas yang menamakan Enjoy Warok. Mereka mengajak geng motor asal Cilacap untuk menghadapi geng motor dari wilayah lain.
Namun permintaan geng motor Banyumas di tolak geng motor Cilacap dan tidak jadi bergabung. Mereka memang belum sampai membuat keributan tapi masyarakat yang resah melapor ke Polsek Wangon.
Kompol Agus mengatakan polisi akan akan mendalami Enjoy Warok ini geng motor seperti apa karena sudah sampai mengajak pertarungan terbuka. Motifnya akan didalami lebih lanjut karena melalui Whatsapp, geng motor berani melakukan open fight.
"Keberadaan mereka juga sudah meresahkan masyarakat karena pada Minggu dini hari juga ada seorang warga yang melapor kaca jendela rumahnya pecah dilempari. Pelakunya diduga dari geng motor tersebut," imbuh Kompol Agus.
Baca Juga: Jual Ribuan Obat Psikotropika, Warga Sidareja Diamankan Polresta Cilacap
Dari 21 orang geng motor asal Banyumas yang ditangkap, sebagian masih pelajar. Dua diantaranya sudah dewasa. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.***