Polisi Tangkap Dua Orang Warga Purwokerto yang Tipu Korban dengan Iming-Iming Saham Perusahaan, Ini Kronologi!

- 23 Februari 2023, 15:09 WIB
Polisi Banyumas Tangkap Dua Orang Warga Purwokerto yang Tipu Korban dengan Iming-Iming Saham Perusahaan, Ini Kronologinya!
Polisi Banyumas Tangkap Dua Orang Warga Purwokerto yang Tipu Korban dengan Iming-Iming Saham Perusahaan, Ini Kronologinya! /Portal Purwokerto/Freepik.com/wirestock

PORTAL PURWOKERTO - Informasi pihak polisi Banyumas berhasil menangkap dua orang warga Purwokerto yang tipu korban dengan menjanjikan sebuah saham perusahaan dan berikut kronologinya.

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang warga berasal dari Purwokerto.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H dua pelaku yang berhasil diringkus dalam kasus penipuan terhadap korbannya ini adalah laki-laki berinisal SW dan MAS yang masing-masing berasal dari Purwokerto.

"Dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu SW (59) laki laki warga Purwokerto Selatan dan juga MAS (57) laki laki warga Purwokerto Timur", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, S.H.

Baca Juga: Destinasi Wisata Hidden Gem di Purwokerto, Ada Curug yang Cantiknya Bak Bidadari Lengkap Alamat Lokasi

Kronologi Kejadian Kasus Penipuan

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa kronologi kejadian kasus penipuan ini tejadi pada sekitar bulan Desember tahun 2019 silam di komplek SPBU yang berlokasi di jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.

Pada mulanya korban Bagus (57) adalah seorang warga asal Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir, lalu ditawari usaha bersama dalam rangka pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut.

Kemudian, korban pun lantas menyanggupi dengan memberikan modal Rp50 juta dari kebutuhan anggaran yakni Rp250 juta.

"Namun setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)", kata korban.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Humas Polres Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x