Kedua pelaku pun berhasil diamankan saat mereka berada di wilayah Jakarta Pusat dan sekarang ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu bendel kompany profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan dan telah berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berhasil menjerat korbannya dengan modus iming-iming saham perusahaan.
Kini kedua pelaku MAS dan SW pun dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun", tutupnya.
Demikianlah pihak polisi Banyumas berhasil menangkap dua orang warga Purwokerto yang tipu korban dengan iming-iming saham perusahaan dan kronologinya.***