Hari ini Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Geng Motor Wangon, Mereka di Tahan di Mapolresta di Purwokerto

- 20 Februari 2023, 16:30 WIB
Penangkapan Geng Motor Remaja di Wangon Banyumas, 4 Tersangka Diperiksa di Mapolres di Purwokerto Karena Bawa Sajam
Penangkapan Geng Motor Remaja di Wangon Banyumas, 4 Tersangka Diperiksa di Mapolres di Purwokerto Karena Bawa Sajam /Polresta Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Polsek Wangon Polresta Banyumas dan Satuan Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan puluhan anggota geng motor remaja. Empat orang diperiksa di Mapolresta di Purwokerto dan menjadi menjadi tersangka  karena membawa senjata tajam.

"Mereka kita amankan pada hari Minggu kemarin Mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok, sehingga  membuat resah warga di wilayah Kecamatan Wangon, Hari ini kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi, saat di konfirmasi, Senin 20 Februari 2023 di Purwokerto

Baca Juga: Viral Geng Motor Ajak Ribut di Wangon Banyumas, Minggu 19 Februari 2023, Polresta Banyumas Lakukan Ini

Anggota geng motor masih berusia remaja tersebut yang ditangkap berjumlah 21 orang,  berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 buah.  Mereka  berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Banyumas.


Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan oleh penyidik yang memiliki senjata tajam tersebut ada 4 (empat) orang terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam, sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua", jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Baca Juga: Warga Purwokerto Dapat Helm dan Cokelat Gratis dari Satlantas Polresta Banyumas: Apresiasi Bagi yang Tertib

Empat tersangka tersebut adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, LA (17) warga Gerduren Kec. Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana Kec. Ajibarang, dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kabupaten Banyumas.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polresta Banyumas keempat anggota geng motor  disangkakan Pasal tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x