Sedangkan tersangka penganiayaan dari ormas Pemuda Pancasila inisial T dan A. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan ditangkapnya para tersangka tersebut, Polresta Banyumas berharap para pelaku lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke kantir kepolisian terdekat.
Bersama rilis tersangka tersebut, Polresta Banyumas juga mengumumkan barang bukti. Antara lain tiga buah handphone, dua bilah bambu panjang, bukti voice note dan chat penghasutan, serta baju dan celana yang dipakai saat bentrokan.
Adapun dua korban bentrokan inisial B (38) dan Y (42) dari paguyuban Lowo Ireng masih di rawat di Rumah Sakit DKT Purwokerto. Kondisinya masih dalam perawatan intensif.***